Pedoman Keprotokolan Berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024

Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat; baik yang berlaku di Pemerintahan Pusat (dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri) dan Pemerintahan Daerah di Daerah agar penyelenggaraan keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah terlaksana secara tertib, teratur, profesional, dan akuntabel dibutuhkan Pedoman keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; mengingat selama ini penyelenggaraan keprotokolan masih mempedomani UU No 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan jo. PP No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Biaya Kontribusi : Rp 4.000.000,00
Fasilitas :
- Kit Pelatihan (Pulpen, Pensil, Notebook, tanda peserta)
- Dinner and Lunch
- Sertifikat
- Souvenir/Tas BimTek
Permintaan Undangan Hubungi
WhatsApp : +6282298025359/ +6282113435450
Email : pusdikkemnas.info@gmail.com
Catatan :
- Apabila jadwal pelatihan sudah lewat, untuk ikut dengan materi yang sama, mohon konfirmasi untuk dilakukan jadwal ulang.
- Kami menerima permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu, tempat, materi dan jadwal pelaksanaan di sesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 5 peserta lokasi Jakarta dan 8 peserta lokasi di luar Jakarta)